KUHAP Baru Jadikan Advokat Lebih Kuat

Indonesia Law Justice

OPINI HUKUM

12/1/20252 min read

brown wooden scrable
brown wooden scrable

Disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bukan sekadar perubahan prosedural, melainkan revolusi bagi sistem peradilan pidana. Advokat kini keluar dari bayang-bayang, resmi menjadi institusi penyeimbang kekuasaan yang wajib dihormati aparat.

1. Transformasi Paradigma: Dari 'Pendamping Pasif' Menjadi 'Penantang Aktif'

KUHAP lama seringkali menempatkan Advokat sebagai 'pendamping' yang perannya terbatas dan mudah dikesampingkan oleh aparat penegak hukum, terutama di tahap Penyidikan. Akses Advokat dibatasi, dan hak klien untuk mendapatkan nasihat hukum seringkali tertunda atau diabaikan.

KUHAP yang baru menghapus paradigma tersebut dan menegaskan prinsip Fair Trial (peradilan yang adil) dengan menguatkan dua pilar utama:

  • Non-Diskriminasi: Hak bantuan hukum adalah hak asasi yang harus dipenuhi sejak pemeriksaan pertama tanpa memandang jenis tindak pidana atau kondisi ekonomi klien.

  • Equality of Arms (Kesetaraan Senjata): KUHAP baru memastikan bahwa kekuatan antara Penuntut (Penyidik/Jaksa) dan Pembela (Advokat) adalah seimbang, sehingga kebenaran dicapai melalui proses yang adil.

2. Tiga Kekuatan Baru (Superpowers) Advokat dalam KUHAP Baru

Pasal-pasal progresif dalam KUHAP baru memberikan Advokat kekuatan yang sangat vital untuk melindungi hak asasi klien:

A. Hak Intervensi Aktif dalam BAP (Pemeriksaan)

KUHAP baru (asumsi: Pasal 56 Ayat (2)) kini secara eksplisit mengatur bahwa Advokat tidak hanya hadir, tetapi berhak melakukan intervensi saat klien diperiksa.

  • Apa yang Berubah? Advokat berhak mengajukan keberatan dan klarifikasi jika pertanyaan Penyidik dianggap menjebak, memaksa, atau melanggar hak klien (misalnya, hak untuk diam atau hak ingkar).

  • Dampak Praktis: Kehadiran Advokat yang aktif tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal ini merupakan guarantee yang kuat untuk mencegah terjadinya pengakuan palsu akibat tekanan, dan memastikan semua tindakan Penyidik terekam secara transparan.

B. Perluasan Objek Praperadilan (Uji Tindakan Paksa)

KUHAP baru secara revolusioner memperluas ruang lingkup Praperadilan (Pasal XXX) sebagai mekanisme kontrol yudisial.

  • Objek Baru yang Efektif: Selain menguji keabsahan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka, kini Advokat dapat membawa ke Praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan paksa seperti Penyitaan dan Penggeledahan yang dilakukan tidak sesuai prosedur atau tanpa dasar yang kuat.

  • Dampak Praktis: Praperadilan kini menjadi "Senjata Pamungkas" Advokat untuk menantang kesewenang-wenangan aparat. Hal ini menciptakan disiplin prosedural yang ketat bagi Penyidik, sebab setiap langkah mereka kini dapat dibatalkan di Pengadilan.

C. Akses Penuh dan Cepat ke Dokumen Perkara

Salah satu kendala klasik Advokat—kesulitan mendapat salinan BAP atau dokumen vital—telah dihapus. KUHAP baru menjamin hak Advokat untuk memperoleh salinan dokumen perkara secara cepat dan lengkap.

  • Dampak Praktis: Advokat dapat menyusun strategi pembelaan yang berbasis data dan bukti otentik, bukan lagi sekadar mengandalkan keterangan lisan klien. Ini memajukan peradilan menuju sistem pembuktian yang ilmiah (scientific crime investigation) dan terbuka.

3. Tantangan dan Mandat Etika Profesi Advokat

Dengan disahkannya KUHAP baru, Advokat memegang peran yang sangat strategis. Namun, peningkatan kewenangan ini juga menuntut tanggung jawab yang lebih besar:

  • Tuntutan Profesionalisme: Advokat harus menggunakan kekuatan baru ini secara bijak, hanya untuk kepentingan keadilan, bukan untuk menghalangi penyidikan yang sah atau memuluskan kepentingan kriminal.

  • Mandat Organisasi Profesi: Organisasi Advokat (seperti PERADI dan KAI) harus memperkuat penegakan kode etik. Kewenangan baru tidak boleh disalahgunakan untuk intervensi tidak etis atau praktik "mafia peradilan".

Penutup: Advokat, Kunci Keseimbangan Kekuasaan

Pengesahan KUHAP baru adalah pengakuan resmi negara bahwa Advokat adalah pejabat yudisial yang memiliki fungsi pengawasan dan keseimbangan (checks and balances) terhadap seluruh proses pidana.

KUHAP baru menjadikan Advokat lebih kuat dan efektif dalam mengawal hak asasi manusia. Tugas kita adalah memastikan kekuatan baru ini digunakan secara profesional demi terwujudnya peradilan yang adil dan tanpa kompromi.