KUHAP BARU RESMI DISAHKAN DPR! Perubahan Wajah Peradilan Pidana di Indonesia

Indonesia Law Justice

OPINI HUKUM

11/18/20252 min read

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini (18/11) secara resmi mengesahkan Undang-Undang KUHAP terbaru, menggantikan KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981). Pengesahan ini menandai puncak reformasi hukum acara pidana dengan menyertakan berbagai pembaruan substantif.

Berikut adalah 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati oleh DPR, yang menjadi dasar perubahan dalam UU KUHAP terbaru:

14 Poin Utama Pembaruan KUHAP

  1. Penyesuaian Hukum Acara: Dilakukan penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

  2. Pendekatan Baru: Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

  1. Diferensiasi Fungsional: Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.

  2. Penguatan Koordinasi: Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.

  3. Peran Advokat: Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.

  1. Penguatan Hak Tersangka/Saksi: Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.

  2. Perlindungan Kelompok Rentan: Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

  3. Disabilitas: Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.

  1. Keadilan Restoratif: Pengaturan mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara.

  2. Penguatan Due Process: Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law (proses hukum yang adil).

  3. Mekanisme Hukum Baru: Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.

  4. Pertanggungjawaban Korporasi: Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

  5. Hak Korban: Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

  1. Wawasan Modern: Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Arah Baru Hukum: Restoratif dan Modern

Revisi KUHAP ini diarahkan untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, serta mengadopsi pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif—sebuah filosofi hukum yang menekankan pemulihan, bukan semata-mata pembalasan.

Perubahan fundamental juga terjadi pada struktur lembaga, dengan adanya penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, dan advokat. Hal ini diikuti dengan perbaikan kewenangan dan penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum.

Fokus pada Hak Warga Negara dan Kelompok Rentan

Substansi UU KUHAP terbaru memberikan penekanan kuat pada perlindungan hak. UU ini secara signifikan memperkuat hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk jaminan perlindungan dari ancaman dan kekerasan.

Perhatian khusus diberikan kepada perlindungan kelompok rentan—termasuk disabilitas, perempuan, anak, dan lansia—dengan penguatan perlindungan bagi penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan. Selain itu, peran advokat dipertegas sebagai bagian integral sistem peradilan pidana, bukan hanya pelengkap.

Mekanisme Baru dan Peradilan Cepat

Untuk mengatasi masalah efisiensi dan keadilan, UU ini memperkenalkan sejumlah mekanisme baru. Di antaranya adalah pengaturan keadilan restoratif, serta pengenalan mekanisme hukum modern seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi (diiringi dengan pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi).

Seluruh perbaikan ini, termasuk perbaikan pengaturan upaya paksa, bertujuan untuk memperkuat asas due process of law (proses hukum yang adil) dan memodernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel. Selain itu, hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban juga diatur lebih rinci.

Dengan berlakunya UU KUHAP terbaru, seluruh elemen masyarakat kini diimbau untuk mempelajari materi UU guna memahami perubahan mendasar dalam hak dan kewajiban hukum mereka.

(John)