RUU KUHAP: Reformasi atau Resentralisasi Kekuasaan?
Indonesia Law Justice
OPINI HUKUM
11/17/20252 min read
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) seharusnya menjadi tonggak sejarah reformasi. Namun, draf yang beredar saat ini justru mengindikasikan adanya pergeseran tujuan: dari perbaikan hukum menuju resentralisasi kekuasaan di tangan aparat penegak hukum.
Indonesia Law Justice (ILJ) menegaskan bahwa modernisasi hukum harus berarti penguatan hak-hak warga negara, bukan penguatan kewenangan negara. Kami melihat RUU KUHAP berpotensi menjadi "kitab suci" baru bagi praktik yang mengancam keadilan prosedural (due process of law).
🚨 Tiga Pilar Kontroversi: Kekuasaan Tanpa Batas dan Hak Warga yang Tergerus
Kontroversi RUU KUHAP terletak pada pergeseran keseimbangan yang merugikan posisi warga negara. Tiga isu ini menjadi fokus utama, yaitu:
a. Resentralisasi Kekuasaan: Melemahnya Kontrol Yudisial
Inti Masalah: RUU KUHAP cenderung memperluas diskresi aparat (penyidik) dalam melakukan upaya paksa (penahanan, penyitaan, penggeledahan).
Kekhawatiran: Ketentuan ini tidak secara wajib meminta izin tertulis Hakim Pemeriksa Pendahuluan (Pre-trial Judge) sebelum pembatasan kebebasan dilakukan. Wewenang besar tanpa pengawasan yudisial yang ketat adalah bentuk resentralisasi kekuasaan yang mengancam kebebasan sipil.
b. Praperadilan yang Mandul: Mempertahankan Ketidakadilan Prosedural
Masalah Utama: RUU KUHAP gagal secara eksplisit memperluas ruang lingkup Praperadilan.
Dampak Prosedural: Jika Praperadilan hanya menguji formalitas dan tidak dapat menguji substansi penetapan tersangka atau menerapkan Exclusionary Rule (menolak bukti yang diperoleh secara ilegal), maka satu-satunya mekanisme kontrol yuridis menjadi lumpuh. Ini mencederai kepastian hak warga negara.
c. Privasi Digital: Risiko Pengawasan Massal
Ancaman: Pengaturan mengenai penyadapan dan pengambilan alat bukti elektronik dinilai terlalu longgar dan tidak memprioritaskan persetujuan pengadilan sebagai syarat mutlak.
Sikap Kritis: Tanpa batasan yang tegas, aparat dapat memiliki akses yang terlalu mudah terhadap data dan komunikasi warga. Hal ini melanggar hak konstitusional atas privasi dan mengubah penegakan hukum menjadi alat pengawasan yang berlebihan.
🗣️ Suara Advokat Senior: Menuntut Peran Aktif dan Kesetaraan
Pandangan dari para Advokat Senior menegaskan bahwa RUU KUHAP tidak menjamin peran pembelaan yang efektif di lapangan praktik.
a. Advokat: Bukan Saksi Bisu di Ruang Pemeriksaan
Para praktisi hukum vokal mengkritik perlakuan terhadap kuasa hukum yang seringkali hanya diizinkan hadir secara pasif, seolah-olah hanya sebagai "patung" yang menyaksikan proses tanpa diberi ruang intervensi aktif dan bermartabat.
Tuntutan Advokat: RUU KUHAP harus secara tegas menjamin hak Advokat untuk hadir secara aktif dan mendampingi klien. Jaminan ini harus berlaku sejak pemeriksaan awal (early access to counsel). Kehadiran Advokat yang aktif adalah kunci pengaman dari potensi tekanan dan intimidasi selama proses penyidikan.
b. Kebutuhan Akan Alat Pembelaan yang Kuat
Advokat membutuhkan RUU KUHAP yang:
Memperpendek Masa Penahanan: Memastikan penahanan hanya untuk keadaan darurat.
Memperkuat Praperadilan: Memberi Advokat alat hukum yang tajam untuk membebaskan klien yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar bukti yang kuat (insufficient evidence).
⚖️ Kesimpulan dan Seruan Indonesia Law Justice
KAMI MENEGASKAN: RUU KUHAP harus memilih jalur reformasi yang sejati, yaitu penguatan keadilan prosedural, bukan jalur resentralisasi kekuasaan.
Seruan Mendesak:
a. Stop Diskresi Tanpa Kontrol: Semua upaya paksa wajib tunduk pada izin dan pengawasan yudisial.
b. Jadikan Praperadilan Benteng Keadilan: Perluas ruang lingkupnya untuk menguji substansi penetapan tersangka dan keabsahan alat bukti.
c. Hormati Profesi Advokat: Jamin martabat dan akses efektif Advokat di setiap tahapan proses pidana, terutama di tahap awal.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan anggota DPR untuk mengawal RUU KUHAP ini, demi menjaga keseimbangan kekuasaan dan menjamin hak-hak konstitusional warga negara.
Kontak
Hubungi kami untuk dukungan hukum terpercaya
Telp:
Bergabunglah Bersama Kami
Afiliasi: Link Advokat Indonesia https://linkhukum.com
© 2025. Indonesia Law Justice All rights reserved.
Email:
